Penerapan SEMA 3 Tahun 2015 dan SEMA 3 Tahun 2023 Dalam Pertimbangan Hakim
Penulis: Rafi Muhammad Ave Rujukan: SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ada beberapa alasan kenapa Penulis mengangkat penerapan Surat Edaran tersebut: Tindak Pidana Narkotika merupakan kasus yang sering dijumpai dan ditangani oleh Para Hakim di Indonesia ketika Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan dengan mendakwakan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU Narkotika kepada Terdakwa. Sering dijumpai barang bukti Tindak Pidana Narkotika tersebut relatif kecil jumlahnya dan dalam fakta yang terungkap...