Posts

Showing posts from October, 2024

Penerapan SEMA 3 Tahun 2015 dan SEMA 3 Tahun 2023 Dalam Pertimbangan Hakim

Image
Penulis: Rafi Muhammad Ave Rujukan: SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Ada beberapa alasan kenapa Penulis mengangkat penerapan Surat Edaran tersebut: Tindak Pidana Narkotika merupakan kasus yang sering dijumpai dan ditangani oleh Para Hakim di Indonesia ketika Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan dengan mendakwakan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU Narkotika kepada Terdakwa. Sering dijumpai barang bukti Tindak Pidana Narkotika tersebut relatif kecil jumlahnya dan dalam fakta yang terungkap...

Penjabaran Unsur Pasal 363 Ayat (1) KUHP: Pencurian Dengan Pemberatan

Penulis: Rafi Muhammad Ave  Unsur Pasal 363 ayat (1) KUHP  (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun  Penulis akan menguraikan perbuatan yang terkualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan, sebagai berikut:  1. Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP  Tentang “Pencurian ternak”  Bahwa terhadap Pengertian ternak dapat merujuk pada Pasal 101 KUHP pada pokoknya menyatakan “Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi” , maka Penulis berpandangan alasan yang menjadikan ternak sebagai keadaan yang memberatkan adalah karena ternak itu merupakan mata pencarian masyarakat pada umumnya dengan nilai harga yang tinggi.  Bahwa secara historis, Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dibuat dengan mengambil harga emas sebagai perbandingan, maka harga seekor babi jarang yang melebihi 10 (sepuluh) gram emas adalah 25 (dua puluh lima) “rupiah” (Gulden), maka untuk menjadikan “ternak” sebagai keadaan yang memberatkan ka...