Penerapan SEMA 3 Tahun 2015 dan SEMA 3 Tahun 2023 Dalam Pertimbangan Hakim
Penulis: Rafi Muhammad Ave
Rujukan:
- SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial
- SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
- SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
- Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ada beberapa alasan kenapa Penulis mengangkat penerapan Surat Edaran tersebut:
- Tindak Pidana Narkotika merupakan kasus yang sering dijumpai dan ditangani oleh Para Hakim di Indonesia ketika Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan dengan mendakwakan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU Narkotika kepada Terdakwa.
- Sering dijumpai barang bukti Tindak Pidana Narkotika tersebut relatif kecil jumlahnya dan dalam fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa hanya pemakai namun didakwa di luar Pasal 127 UU Narkotika
- Melalui 2 (dua) SEMA yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung membuka ruang bagi Hakim untuk dapat menyimpangi pidana minimum khusus pada Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 kepada Pasal 127 UU Narkotika
Penulis akan menguraikan bagaimana menerapkan SEMA tersebut
- Sebelum menerapkan SEMA tersebut yang harus diperhatikan adalah ketika Terdakwa memenuhi 2 (dua) unsur yaitu terbukti sebagai pemakai dan barang bukti jumlahnya relatif kecil
- Untuk mengetahui apakah barang bukti dalam perkara tersebut termasuk kategori atau tidak dapat mengacu kepada SEMA 4 Tahun 2010 pada angka 2 (dua) huruf b sebagai contoh:
- Kelompok Metamphetamine (shabu) : 1 (satu) gram
- Kelompok Ganja : 5 (lima) gram
- dsb
- Setelah menganalisis barang bukti narkotika tersebut termasuk dalam kategori maka pidana minimum khusus pada Pasal 111, 112, dan 114 dapat diterapkan dalam pertimbangan Hakim
- Penerapan SEMA 3 Tahun 2015 dan SEMA 5 Tahun 2023 tidak menghilangkan terbuktinya Pasal yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum hanya saja pidana minimum khusus yang disimpangi oleh SEMA tersebut
Penulis akan memberikan contoh sebuah Pertimbangan Hakim yang menerapkan SEMA tersebut, sebagai contoh:
"Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Tentang Narkotika dan ditemukan barang bukti berupa sabu dengan total bersih 0,04 gram (nol koma nol empat gram). Maka Majelis Hakim mempertimbangkan dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus pada Pasal 127 Undang - Undang Tentang Narkotika merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 sehubungan dengan hasil rumusan hukum kamar pidana mengenai tindak pidana Narkotika dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dalam lingkup kelompok metamfetamina (sabu) dengan total berat di bawah 1 gram (satu gram) merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitas Sosial"
Amar Putusan tetap dengan Pasal dakwaan yang terbukti, sebagai contoh:
"Menyatakan Terdakwa xxx tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua"
Dalam pertimbangan di atas, terlihat penerapan SEMA 3 Tahun 2015 pada Pasal 112 dengan melihat apakah barang bukti dalam Tindak Pidana Narkotika tersebut termasuk kategori jumlah relatif rendah, sehingga straftmacht pidana dapat mengacu pada Pasal 127
Comments
Post a Comment