Penjabaran Unsur Pasal 363 Ayat (1) KUHP: Pencurian Dengan Pemberatan
Penulis: Rafi Muhammad Ave
Unsur Pasal 363 ayat (1) KUHP
(1) diancam dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
Penulis akan menguraikan perbuatan
yang terkualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan, sebagai berikut:
1.
Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP
Tentang “Pencurian ternak”
- Bahwa terhadap Pengertian ternak dapat merujuk pada Pasal 101 KUHP pada pokoknya menyatakan “Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi”, maka Penulis berpandangan alasan yang menjadikan ternak sebagai keadaan yang memberatkan adalah karena ternak itu merupakan mata pencarian masyarakat pada umumnya dengan nilai harga yang tinggi.
- Bahwa secara historis, Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dibuat dengan mengambil harga emas sebagai perbandingan, maka harga seekor babi jarang yang melebihi 10 (sepuluh) gram emas adalah 25 (dua puluh lima) “rupiah” (Gulden), maka untuk menjadikan “ternak” sebagai keadaan yang memberatkan karena saat itu peternak atau petani yang sambil berternak pada umumnya miskin sehingga perlu dilindungi. sedangkan dapat pada Pasal 364 KUHP, barang yang bukan ternak yang harganya kurang dari 25 (dua puluh lima) rupiah dipandang sebagai keadaan yang meringankan.
2. Pasal 363 ayat
(1) ke-2 KUHP
Tentang “Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa
bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan
kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang”
- Bahwa yang dimaksud adalah ketika tindakan pencurian tersebut ada kaitannya dengan keadaan atau peristiwa tersebut. sedangkan yang dimaksud dengan “keadaan” seperti kebakaran, letusan, banjir, gempa (bumi atau laut), gunung meletus, perahu karam atau kandas, kecelakaan kereta api, pengacuan, perlawanan nyata bersama atau bahaya perang.
- Bahwa yang dimaksud dengan “ketika ada kebakaran” adalah bukan hanya terhadap barang dari penghuni rumah yang kebakaran tersebut, melainkan semua barang yang ada di sekitar kebakaran itu.
- Bahwa yang dimaksud dengan “ketika ada ledakan” adalah ledakan bahan-bahan peledak yang mempengaruhi kurangnya perhatian terhadap harta benda.
- Bahwa yang dimaksud dengan “ketika ada banjir, gempa bumi (darat atau laut)” terhadap ada banjir tidak harus melihat sedalam apa banjir tersebut, sedangkan gempa bumi haruslah diperhatikan luas daerah yang terpengaruh misal Gunung meletus di daerah X, maka pencurian yang terjadi di daerah Y tidak termasuk jangkauan penerapan pasal ini.
- Bahwa yang dimaksud dengan “terjadi perahu karam atau terdampar” maka pelaku pencurian dari tindak pidana tersebut dapat diduga terdiri dari penumpang perahu itu sendiri atau pelayar atau orang lain yang mendekat ke perahu itu, penerapan pasal ini dapat digunakan terhadap pencurian ketika terjadi kecelakaan kapal atau pesawat terbang atau terjadi pendaratan darurat sebagaimana Pasal 95 KUHP pada pokoknya berkaitan dengan penerbangan.
- Bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan kereta api” dalam hal ini tidak harus diartikan menunggu adanya kecelakaan api terjadi melainkan dapat dipahami kecelakaan yang mengakibatkan kereta api tersebut tidak dapat melanjutkan pejalannya seperti misal tanah longsor yang menimpa kereta api atau penyetopan kereta api oleh seseorang atau kelompok.
- Bahwa yang dimaksud dengan “huru-hara/ pengacauan (oproer)” adalah apabila suatu kelompok secara bersekutu melakukan tindakan yang dirasakan oleh masyarakat sebagai ancaman sehingga menimbulkan kepanikan sehingga apabila tindak pidana pencurian dilakukan saat itu maka pasal ini dapat diterapkan.
- Bahwa yang dimaksud dengan “perlawanan nyata secara bersama atau pemberontakan” adalah perlawanan terhadap atasannya yang menimbulkan kepanikan, lalu dilakukan tindak pidana pencurian.
- Bahwa yang dimaksud dengan “bahaya perang” adalah keadaan dalam perang yang menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat sehingga kurang memperhatikan harta bendanya karena lebih mengutamakan penyelamatan jiwa
Tentang “Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”
- Bahwa keadaan yang memberatkan adalah pencurian di waktu malam dan seterusnya sehingga keadaan tersebut harus serentak 3 (tiga) macam yaitu a. pada malam hari, b. di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan c. pelaku telah berada di rumah atau pekarangan itu tanpa setahu yang berhak atau bertentangan dengan kehendak dari orang berhak itu.
- Bahwa yang dimaksud dengan “malam hari” merujuk pada Pasal 98 KUHP pada pokoknya “Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit” dihubungkan dengan pencurian ketika ada penghuninya bukan rumah kosong. dan ketentuan ini juga mengisyaratkan bahwa malam hari adalah waktu istirahat.
- Bahwa yang dimaksud dengan “pekarangan yang tertutup” adalah pekarangan yang diberi batas secara jelas seperti pagar besi, pagar hidup, selokan, dan lain sebagainya dan harus ada rumah di dalam pekarangan itu.
- Bahwa yang dimaksud dengan “yang berhak” adalah selain dari penghuni rumah bisa juga penjaga rumah atau pekarangan tersebut.
Tentang “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”
- Bahwa keadaan yang memberatkan adalah pencurian itu dilakukan oleh dua atau lebih dengan bersekutu di mana terjadi kerja sama antara mereka.
- Bahwa ketentuan ini bersifat khusus artinya tidak semua tindak pidana dilakukan oleh dua orang atau lebih merupakan keadaan yang memberatkan, misal 2 (dua) orang bersekutu melakukan penganiayaan, pembunuhan, penggelapan, dan lain sebagainya tidak merupakan keadaan yang memberatkan sebagaimana Pasal 55 KUHP.
Tentang “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”
- Bahwa keadaan yang memberatkan ketika dikaitkan dengan cara pelaku memasuki tempat pencurian atau cara pelaku untuk sampai pada barang yang diambil yaitu dengan membongkar, merusak, atau memanjat ataupun dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian seragam (kostum) palsu.
- Bahwa perbedaan antara membongkar dan merusak hanya terletak pada kualitas dari tindakan itu yaitu dikatakan “membongkar” jika melakukan perusakan yang berat, sedangkan jika pelaku hanya memecahkan kaca untuk masuk ke dalam dapat dikatakan sebagai “merusak”.
- Bahwa yang dimaksud “memanjat” merujuk pada Pasal 99 KUHP “Yang disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup.“
- Bahwa yang dimaksud “memakai anak kunci palsu” merujuk pada Pasal 100 KUHP ” Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci”
- Bahwa yang dimaksud dengan “perintah palsu dan pakaian seragam palsu” merujuk pada Pasal 167 KUHP pada pokoknya perintah palsu diartikan menggunakan suatu perintah tertulis yang palsu atau dipalsukan isinya seakan memberi hak atau kewenangan baginya sedangkan pakaian seragam diartikan seragam yang biasanya dipakai oleh suatu organisasi atau badan tertentu tetapi digunakan oleh orang yang tidak berwenang untuk itu misal seragam Kepolisian, Tentara, Pegawai suatu perusahaan, dan lain-lain.
Comments
Post a Comment